Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Ruang Terbuka Hijau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perkembangan pembangunan Kota Padang yang disertai dengan alih fungsi lahan, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau;
  2. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu adanya kebijakan Pemerinta Daerah menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
  3. dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang No 5 Tahun 1990
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2011
  5. Undang-Undang No 26 Tahun 2007
  6. Undang-Undang No 32 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  8. Undang-Undang No 30 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2008
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  14. Peraturan Daerah Kota Padang No 4 Tahun 2012
  15. Peraturan Daerah Kota Padang No 8 Tahun 2015
  16. dan Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini memuat:
tentang:
Ketentuan Umum;
Tujuan, Fungsi dan Manfaat;
Pembentukan dan Jenis RTH;
Penataan RTH;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Penghargaan;
Pembiayaan;
Larangan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Ruang Terbuka Hijau

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2017

Berlaku Tanggal
29 Mei 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (952.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar