Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 02 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
- bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 02 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
- Peraturan Kepala Daerah kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Retribusi Jasa Usaha Bab III Wajib Retribusi Jasa Usaha Bab IV Wilayah Pemungutan Bab V Saat Retribusi Terutang Bab VI Pemungutan Retibusi Jasa Usaha Bab VII Pengambalian Kelebihan Pembayaran Bab VIII Kadaluwarsa Penagihan Bab IX Pembukuan dan Pemeriksaan Bab X Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Usaha Bab XI Insentif Pemungutan Bab XII Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 02 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.