Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Perda Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pelaksanaan tugas dan fungsi serta peningkatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam di Rumah Sakit Umum Daerah Basemah dalam memberikan dukungan administrasi dan pemberian layanan kepada Masyarakat saat ini semakin meningkat sehingga diperlukan adanya perubahan unit Perangkat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 11 Tahun 2012
  8. Peraturan Daerah Kota Prabumulih 2 Tahun 2009.

Materi pokok Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis Daerah Kota Pagar Alam.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
2 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Perda Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam

Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/No.2.Seri D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (197.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar