PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa seiring dengan laju pembangunan kota Palu terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain;
- bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Palu menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palu
Nomor
4
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
22 April 2015
Diundangkan Tanggal
22 April 2015
Berlaku Tanggal
22 April 2015
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.