Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diterapkan pada tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
  2. bahwa untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat, kondusif dan signifikan di Kota Palu Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa pelayanan publik diharapkan menjadi inspirasi dan instrumen hukum bagi birokrasi Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan secara fundamental pada sistem dan kultur birokrasi sebagai institusi penyelenggara pelayanan publik yang berorientasi pada aspirasi dan kebutuhan warga pengguna;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palu

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
30 September 2015

Diundangkan Tanggal
30 September 2015

Berlaku Tanggal
30 September 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar