Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Penerangan Jalan, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif Pajak Penerangan Jalan sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  16. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2007
  17. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009
  19. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pangkalpinang

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
04 April 2016

Diundangkan Tanggal
04 April 2016

Berlaku Tanggal
04 April 2016

Sumber
LD.2016/NO.4

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

Download PDF (81.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar