PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta mempercepat pembangunan daerah di bidang pelayanan pengelolaan pasar di Kota Pematangsiantar, maka perlu diadakan sebuah instansi khusus yang mengelola pasar dengan lebih fleksibel di Kota Pematangsiantar, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.