Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (Rw)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna mewujudkan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan, maka diperlukan adanya wadah atau organisasi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud Dan Tujuan, Tugas, Fungsi, Dan Kewajiban, Kepengurusan, Keanggotaan, Tata Kerja Dan Hubungan Kerja, Musyawarah RT Dan RW, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020 tentang RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.