Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Permensos Nomor 8 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 28 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
maksud dan tujuan Pembinaan terhadap Anak Ja1anan, Gelandangan, dan Pengemis, kriteria Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) penyelenggara pembinaan anak jalanan, anak punk jalanan, gelandangan, pengemis dan gelandangan psikotik, peran serta masyarakat pembinaan anak jalanan, anak punk jalanan, gelandangan, pengemis dan gelandangan, larangan dan ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.