PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin kepastian berusaha serta menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum terhadap dampak penyalahgunaan minuman beralkohol, perlu mengatur mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol, dan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 33 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pengaturan mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Ditetapkan Tanggal
21 April 2016
Diundangkan Tanggal
21 April 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2016/No.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.