PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesenian merupakan salah satu unsur kebudayaan mengandung nilai luhur yang memperhalus akal budi manusia dan membawa manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana;
- bahwa Pelestarian kesenian beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jati diri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa dalam rangka perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta peningkatan kesadaran dan krativitas masyarakat terhadap kesenian, perlu mengatur mengenai Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Nomor
19
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga
Ditetapkan Tanggal
27 September 2018
Diundangkan Tanggal
27 September 2018
Berlaku Tanggal
27 September 2018
Sumber
LD No. 19/2018, TLD No. 18
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.