PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun kelalaian yang dilakukan oleh Bendahara harus dilaksanakan penyelesaian kerugian daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dalam rangka memberikan dasar dan pedoman penyelesaian kerugian daerah, perlu adanya landasan hukum dalam pelaksanaan Penyelesaian Tuntu tan Perbendaharaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Nomor
3
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
18 Februari 2021
Berlaku Tanggal
18 Februari 2021
Sumber
LD.2021/No.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.