Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyertaahn Modal Pemerintah Kota Semarang kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dalam rangka pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan dukungan dari Pemerintah Kota Semarang dalam bentuk penyertaan modal daerah;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  18. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999
  19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020 yang meliputi:
Ketntuan Umum;
Pelaksnaaan Penyertaan MOdal Daerah;
Penggunaan Dana;
Pengawasan;
Deviden;
Pertanggungjawaban, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyertaahn Modal Pemerintah Kota Semarang kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2019

Berlaku Tanggal
25 Maret 2019

Sumber
LD 2019/ No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (385.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar