Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peraturan ini dibuat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan penerbitan Izin Tempat Usaha dan Gangguan sebagai legalitas usaha kepada masyarakat dunia usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011.
Diatur tentang izin tempat usaha dan izin gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Izin Tempat Usaha;
3. Izin Gaungan;
4. Ketentuan Penyidikan;
5. Sanksi Pidana;
6. Sanksi Administrasi;
7. Ketentuan Peraliham;
8. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.