Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 07 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 07 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. ketentuan Pasal 52Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 07 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No 32 Tahun 2007
  4. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No 36 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
  9. PerPres No 87 Tahun 2014
  10. PerMenKes dan Menteri Dalam Negeri No 188/Menkes/PB/I/2011 dan No 7 Tahun 2011

1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Kawasan Tanpa Rokok;
4. Peran Serta Masyarakat;
5. Pembentukan satuan Tugas Penegak KTR;
6. Larangan Dan Pengecualian;
7. Hak Dan Kewajiban;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Pembiayaan;
10. Penghargaan;
11. Sanksi Administratif;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Serang

Nomor
07 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2015

Berlaku Tanggal
18 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (226.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar