Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa administrasi kependudukan memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.1 Tahun 1974,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  3. Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2002,
  6. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.12 Tahun 2006,
  10. Undang-Undang No.23 Tahun 2006,
  11. Undang-Undang No.40 Tahun 2008,
  12. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  13. Undang-Undang No.37 Tahun 2009,
  14. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975,
  15. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
  16. Peraturan Pemerintah No,31 Tahun 1994,
  17. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007,
  18. Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008,
  19. Peraturan Presiden No.26 Tahun 2009, Keputusan Presiden No.26 Tahun 2009, Keputusan Presiden No.88 Tahun 2004,
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2010,
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2010,
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2010,
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2010,
  24. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008,
  25. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Kriteria Penduduk;
Hak dan Kewajiban Penduduk;
Penyelenggara Administrasi Kependudukan;
Pendaftaran Penduduk;
Pencatatan Sipil;
Keadaan Darurat dan Luar Biasa;
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
Penyidikan;
Sansk Administratif;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
2 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2010

Berlaku Tanggal
12 Mei 2010

Sumber
LD.2010/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 60 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (177.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar