Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.22 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.2 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah NO.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Pemberian Bantuan Keuangan;
Tata Cara Pengajuan Bantuan;
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik;
Penyaluran Bantuan Keuangan;
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.