Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.22 Tahun 2007,
  6. Undang-Undang No.2 Tahun 2008,
  7. Undang-Undang No.10 Tahun 2008,
  8. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah NO.38 Tahun 2007,
  10. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009,
  11. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2009,
  14. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008,
  15. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Pemberian Bantuan Keuangan;
Tata Cara Pengajuan Bantuan;
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik;
Penyaluran Bantuan Keuangan;
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
4 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2010

Berlaku Tanggal
12 Mei 2010

Sumber
LD.2010/NO.4, TLD No.4, LL kota Singkawang: 14 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (68.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar