Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2010

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang perekonomian di daerah dan dalam upaya menggali dan meningkatkan potensi sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang perlu melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  7. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  8. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  9. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008,
  10. Peraturan Daerah No.2 Tahiun 2008,
  11. Peraturan Daerah No.1 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Tujuan;
Penyertaan Modal;
Pembagian Deviden;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
5 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2010

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2010

Berlaku Tanggal
12 Mei 2010

Sumber
LD.2010/NO.5, TLD No.5, LL kota Singkawang: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (44.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar