Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan tingginya nilai Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, sehingga memberatkan bagi subjek pajak untuk membayar pajak mineral bukan logam dan batuan, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
  8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010.

Perda ini mengatur mengenai:
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018

Berlaku Tanggal
03 Januari 2018

Sumber
LD.2018/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (324.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar