Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

Perda ini mengatur mengenai:
Badan Permusyawaratan Desa, meliputi:
Maksud dan Tujuan;
Keanggotaan BPD;
Kelembagaan BPD;
Fungsi dan Tugas BPD;
Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
Peraturan Tata Tertib BPD;
Hubungan BPD dan Lembaga Lainnya di Desa;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
02 April 2018

Diundangkan Tanggal
02 April 2018

Berlaku Tanggal
02 April 2018

Sumber
LD.2018/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (470.23 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar