PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menjamin keselamatan jiwa dari bahaya kebakaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik;
- Masyarakat Kota Sungai Penuh telah berpartisipasi dalam pencegahan bahaya kebakaran dengan menyediakan alat pemadam kebakaran yang pelayanan pemeriksaannya dapat dipungut retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah;
- Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kota Sungai Penuh sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.