Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  9. Undang-Undang NO. 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
  25. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010
  26. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017.

Perda ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
8 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
23 Agustus 2019

Sumber
LD.2019/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (75.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar