Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan badan usaha milik daerah secara efektif dan efisien;
  2. Pengelolaan air minum yang merupakan hajat hidup orang banyak harus dilakukan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat;
  3. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  4. Berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

Perda ini mengatur tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH, meliputi Maksud dan Tujuan;
Perubahan Nama Bentuk Hukum;
Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha;
Modal;
Organ Perumda Tita Khayangan;
Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya;
Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Khayangan;
Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum Perumda Tirta Khayangan;
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Tirta Khayangan;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Khayangan;
Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
9 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh

Ditetapkan Tanggal
02 September 2019

Diundangkan Tanggal
02 September 2019

Berlaku Tanggal
02 September 2019

Sumber
LD.2019/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (191.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar