Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.

Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SUNGAI PENUH, meliputi Pembentukan Perangkat Daerah;
Pengisian Jabatan Perangkat Daerah;
Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
11 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh

Ditetapkan Tanggal
09 September 2019

Diundangkan Tanggal
12 September 2019

Berlaku Tanggal
12 September 2019

Sumber
LD.2019/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (57.95 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar