Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  13. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2012.

Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, meliputi Asas Pengelolaan Keuangan Desa;
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Pengelolaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
13 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2019

Berlaku Tanggal
15 Maret 2019

Sumber
BD.2019/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (142.88 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 13 Tahun 2019

Lampiran II – Perda Nomor 13 Tahun 2019

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar