Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 – 2025

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
  2. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 – 2025;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
2

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 – 2025

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2010

Diundangkan Tanggal
23 Juni 2010

Berlaku Tanggal
23 Juni 2010

Sumber
LD.2010/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar