Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pendidikan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga negara sehingga sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
  2. bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya;
  4. dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pendidikan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
15 April 2010

Diundangkan Tanggal
19 April 2010

Berlaku Tanggal
19 April 2010

Sumber
LD.2010/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar