Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, diperlukan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan, sumber-sumber keuangan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan dinamika dan tuntutan masyarakat, maka sistem pengelolaan keuangan daerah harus mampu mengakomodir tuntutan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat yaitu terwujudnya semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah perlu diatur dengan peraturan daerah;
  4. bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
07 September 2010

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2010

Sumber
LD.2010/NO.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar