PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 – 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Walikota, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
- bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta merupakan dasar pelaksanaan programprogram pembangunan masyarakat yang akan terwujud dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan Program Walikota yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2015;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
12
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 – 2015
Ditetapkan Tanggal
24 November 2010
Diundangkan Tanggal
30 November 2010
Berlaku Tanggal
30 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.12
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2010
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.