Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah menjadi kewenangan kota dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  20. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
  21. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
  22. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, kewajiban pejabat pembuat akta tanah, instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan dan sanksi pejabat pembuat akta tanah dalam pemenuhan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penelitian dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, sengketa pajak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
13 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
LD.2010/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (190.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar