PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pemakaman
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kegiatan pemakaman merupakan salah satu kebutuhan manusia dan membutuhkan ketersediaan lahan yang cukup guna peruntukan pemakaman di Kota Surakarta sehingga perlu dilakukan pengelolaan secara komprehensif dan terpadu dengan penataan ruang yang ada;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kota Surakarta dituntut adanya kawasan terbuka hijau sebesar 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah yang ada dan diantaranya adalah areal pemakaman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaman;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
10
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Pemakaman
Ditetapkan Tanggal
26 September 2011
Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2011
Berlaku Tanggal
03 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.8
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Surakarta Nomor 8 Tahun 1998
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.