PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15B Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15B Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
15B
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
19 Desember 2011
Berlaku Tanggal
19 Desember 2011
Sumber
BD.2011/No. 32
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2008
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15B Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.