Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011 – 2031

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengarahkan dan keterpaduan pembangunan di Kota Surakarta, perlu memanfaatkan ruang wilayah secara transparan, efektif dan proaktif, guna terwujud ruang yang aman, nyaman, serasi, selaras, seimbang, produktif, dan berkelanjutan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta, perlu disusun rencana tata ruang wilayah sebagai arah untuk menetapkan investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha agar dapat berjalan secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna;
  3. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 78 ayat (4) huruf c yang mengamanatkan bahwa semua Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Kabupaten dan Kota harus disusun dan disesuaikan dengan Undang-Undang ini;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011 – 203

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
1

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011 – 2031

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2012

Berlaku Tanggal
28 Maret 2012

Sumber
LD.2012/NO.1

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar