PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang no 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Uu No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Ranperda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan Perwkailan Rakyat Daerah tanggal 22 Oktober 2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perda Kota Surakarta tentang APBD Kota Surakarta TA 2014;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
9
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013
Berlaku Tanggal
24 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.