PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perdagangan orang merupakan pelanggaran HAM, dan pengingkaran terdahap kedudukan hakiki orang yang bermartabat, yang dapat menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan korban sehingga perlu dicegah dan ditangani secara sistematis terstruktur dan masif;
- bahwa untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di daerah perlu melibatkan semua unsur baik dari Pemerintah Daerah, instansi, lembaga maupun masyarakat melalui langkah-langka pencegahan dan penanganan secara terkoordinasi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 58 ayat 91), ayat (2), ayat 93), ayat (4) dan ayat (6) Uu no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu menyusun Perda;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
7
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.