PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketenteraman dan ketertiban merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang harus dipenuhi;
- bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur dalam penegakan Peraturan Daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban di kalangan masyarakat;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta memberikan landasan peningkatan tertib hukum dalam penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
6
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
24 Juli 2015
Berlaku Tanggal
24 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.6
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.