Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketenteraman dan ketertiban merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang harus dipenuhi;
  2. bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur dalam penegakan Peraturan Daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban di kalangan masyarakat;
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta memberikan landasan peningkatan tertib hukum dalam penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
6

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2015

Berlaku Tanggal
24 Juli 2015

Sumber
LD.2015/NO.6

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar