PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Warung Internet
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa warung internet merupakan media dalam melaksanakan Hak Asasi Manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang dalam penyelenggaraanya harus berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa warung internet masih dibutuhkan oleh masyarakat namun demikian untuk mengurangi dampak negatif yang timbul, pemerintah daerah perlu mengendalikan usaha warung internet agar tidak terjadi penyalahgunaan warung internet yang dapat meresahkan masyarakat;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan warung internet, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan warung internet;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Warung Internet;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Ditetapkan Tanggal
13 April 2016
Diundangkan Tanggal
13 April 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
LD 2016/NO.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.