Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal finansial untuk dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
  2. bahwa Pemerintah Kota Surakarta merupakan salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang dapat memberikan penyertaan modal pemerintah daerah sebagai investasi daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penyertaan modal perlu ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2017;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
1

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2017/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar