Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melalui pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
  2. bahwa pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kota Surakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung belum mengakomodasi ketentuan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan;
  3. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surakarta di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dalam Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
2

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2018

Berlaku Tanggal
23 Mei 2018

Sumber
LD No. 2/ 2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar