Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai sistem pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, orangtua dan masyarakat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang an tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastianhukum dalam penyelenggaraan dan / atau pengelolaan pendidikan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 20003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan ini terdiri dari:
Bab I:
Ketentuan Umum;
Bab II:
Hak dan Kewajiban;
Bab III:
Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan;
Bab IV:
Pengelolaan Pendidikan;
Bab V:
Kurikulum;
Bab VI:
Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan;
Bab VII:
Bahasa Pengantar;
Bab VIII:
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Bab IX:
Prasaran dan Sarana;
Bab X:
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi;
Bab XI:
Pendanaan;
Bab XII:
Pendirian, Perubahan dan Penutupan Lembaga Pendidikan;
Bab XIII:
Penjaminan Mutu;
Bab XIV:
Peran Serta Masyarakat;
Bab XV:
Kerjasama;
Bab XVI:
Pengawasan dan Pengendalian;
Bab XVII:
Sanksi Administratif;
Bab XVIII:
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tarakan

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2019

Berlaku Tanggal
22 Januari 2019

Sumber
LD 2019/NO. 37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.48 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar