Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sejak dimulainya era otonomi daerah menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan;
  2. bahwa Retribusi Jasa Umum dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  3. bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan daerah, perlu mengubah pasal dan ayat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tomohon

Nomor
9

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017

Berlaku Tanggal
28 Maret 2018

Sumber
LD 2017 No. 53; LL KOTA TOMOHON;

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Download Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar