PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan pemerintahan daerah. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tual
Nomor
11
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Pajak Parkir
Ditetapkan Tanggal
06 November 2010
Diundangkan Tanggal
06 November 2010
Berlaku Tanggal
06 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.3030
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.