PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan pemerintahan daerah. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tual
Nomor
12
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
12 November 2010
Diundangkan Tanggal
12 November 2010
Berlaku Tanggal
12 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.3031
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.