Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.