PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tual
Nomor
17
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2011
Berlaku Tanggal
31 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.43, TLD 4043, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.