Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual 2012-2032

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Wilayah Kota Tual, pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi daratan, lautan dan udara serta sumber daya alam yang terkandung idalamnya yang merupakan satu kesatuan perlu dikelola secara terpadu antara sektor, Daerah dan masyarakat, untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna;
  2. dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antara sektor, daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Berdasarkan tersebut, perlu memberntuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual Tahun 2012-2032 dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tual

Nomor
3

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual 2012-2032

Ditetapkan Tanggal
01 September 2013

Diundangkan Tanggal
01 September 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO., TLD NO., SEKDA KOTA TUAL, 67 Hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar