Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maren
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan daerah perlu adanya pengerahan modal dan potensi di daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah. Perusahaan Daerah Maren yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Maren Kota Tual sudah tidak sesuai dengan kondisi dunia usaha, sehingga perlu ditingkatkan lagi organisasi, modal dan peranannya dengan perkembangan pembangunan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, logo dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, tugas dan fungsi, jangka waktu, anggaran dasar, modal, organ perusahaan daerah air minum, pegawai Perumda Air Minum, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan Perumda, penggunaan laba Perumda, Anak Perusahaan Perumda, penugasan Pemerintah kepada BUMD, evaluasi, restrukturisasidan perubahan bentuk hukum Perumda, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Perumda, kepailitan Perumda, pembinaan dan pengawasan Perumda, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.