PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
03 Juli 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2017/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.