Peraturan Walikota Bandung Nomor 013 Tahun 2009

Peraturan Walikota Bandung Nomor 013 Tahun 2009 Tentang Pembayaran Belanja Pendahuluan yang Bersifat Mengikat dan Wajib Tahun Anggaran 2009

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bandung Nomor 013 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan belum ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009, dan sebagai upaya kelancaran pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipandang perlu untuk menyediakan Anggaran Belanja Pendahuluan, dan bahwa berdasarkan amanat Pasal 132 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelumnya rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dalam Lembaran Daerah., Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (4), menyatakan bahwa Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud ayat (3) dikecualikan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Pembayaran Belanja Pendahuluan yang bersifat Mengikat danWajib Tahun Anggaran 2009.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bandung Nomor 013 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006,
  11. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989,
  12. Peratuan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004, Daeah Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDaerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2007, Peaturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006,
  13. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007,
  14. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008.

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pembayaran Belanja Pendahuluan, Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bandung

Nomor
013 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perwali Tentang Pembayaran Belanja Pendahuluan yang Bersifat Mengikat dan Wajib Tahun Anggaran 2009

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (68.1 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar