Peraturan Walikota Bandung Nomor 240 Tahun 2009 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bandung Nomor 240 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daeah di lingkungan Pemeintah Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2008 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 332 Tahun 2008 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaan 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 823 Tahun 2008, Dan dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemeintah Kota Bandung dan sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, maka pemberian tambahan penghasilan diberikan berdasarkan kepada beban kerja dan kondisi kerja yang memiliki resiko tinggi serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.Sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaan 2009.
Dasar hukum Peraturan Walikota Bandung Nomor 240 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007,
- Peratuan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2009.
ketentuan umum, maksud dan tujuan, ketentuan pemberian tambahan penghasilan, prosedur pembayaran tambahan penghasilan pnsd, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.